UU ITE ini
terdiri dari 13 bab dan 54 pasal
Bab 1 – Tentang Ketentuan Umum,
Yang menjelaskan istilah–istilah teknologi informasi menurut undang-undang
informasi dan transaksi elektronik.
Bab 2 – Tentang Asas Dan Tujuan,
Yang menjelaskan tentang landasan pikiran dan tujuan pemanfaatan teknologi
informasi dan transaksi elektronik.
Bab 3 – Tentang Informasi,
Dokumen, Dan Tanda Tangan Elektronik, Yang menjelaskan sahnya secara hukum
penggunaan dokumen dan tanda tangan elektronik sebagai mana dokumen atau surat
berharga lainnya.
Bab 4 – Tentang Penyelenggaraa
Sertifikasi Elektronik Dan Sistem Elektronik, Menjelaskan tentang individu atau
lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik dan mengatur ketentuan
yang harus di lakukan bagi penyelenggara sistem elektronik.
Bab 5 - Tentang Transaksi
Elektronik, Berisi tentang tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik.
Bab 6 – Tentang Nama Domain, Hak
Kekayaan Intelektual, Dan Perlindungan Hak Pribadi, Menjelaskan tentang tata
cara kepemilikan dan penggunaan nama domain, perlindungan HAKI, dan
perlindungan data yang bersifat privacy.
Bab 7 - Tentang Perbuatan Yang
Dilarang, Menjelaskan tentang pendistribusian dan mentransmisikan informasi
elektronik secara sengaja atau tanpa hak yang didalamnya memiliki muatan yang
dilarang oleh hukum.
Bab 8 - Tentang Penyelesaian
Sengketa, Menjelaskan tentang pengajuan gugatan terhadap pihak pengguna
teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab 9 – Tentang Peran Pemerintah
Dan Peran Masyarakat, Menjelaskan tentang peran serta pemerintah dan masyarakat
dalam melindungi dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 10 – Tentang Penyidikan, Bab
ini mengatur tata cara penyidikan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang
ITE sekaligus menentukan pihak-pihak yang berhak melakukan penyidikan.
Bab 11 - Tentang Ketentuan
Pidana, Berisi sanksi-sanksi bagi pelanggar Undang-Undag ITE.
Bab – 12 Tentang Ketentuan
Peralihan, Menginformasikan bahwa segala peraturan lainnya dinyatakan berlaku
selama tidak bertentangan dengan UU ITE.
Bab 13 – Tentang Ketentuan
Penutup, Berisi tentang pemberlakuan undang-undang ini sejak ditanda tangani
presiden.
(Selengkap nya tentang UU ITE
Dapat di lihat di : www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf
Menurut saya yang berhubungan
dengan Undang-undang ITE adalah pencemaran nama baik di dunia maya yang diatur
dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada
Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik”
SUMBER :
http://www.gresnews.com/berita/tips/219297-hukum-pencemaran-nama-baik-di-dunia-maya/