Selasa, 06 Januari 2015

Studi Kasus Telematika "Kasus Penyadapan Dokumen Rahasia Internasional"

Dokumen Snowden menunjukkan, dinas spionase elektronik Australia melakukan penyadapan secara massal terhadap jaringan komunikasi dan pengumpulan data yang dilakukan oleh sejumlah provider di Indonesia. Hal ini mendapat sorotan dari sejumlah pengamat telekomunikasi. Ini juga menandakan seluler di Indonesia tidak aman.
"Ini tentu kabar mengejutkan. Sebab penyadapan ini menunjukan, jaringan komunikasinya tidak aman. Konsumen harus lebih hati-hati dengan kejadian ini," kata Agus Pambagio, pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen, kepada INILAHCOM, Rabu (19/2/2014).
Agus meminta konsumen lebih hati-hati dalam menggunakan layanan telekomunikasi. Dia menyarankan agar konsumen bisa memilih layanan telekomunikasi yang aman dan bisa melindungi kepentingan konsumen. Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo menegaskan, provider besar seperti Telkomsel harus menjelaskan kepada publik soal ketidakamanan jaringan telekomunikasi mereka.
"Mengapa bisa sampai disadap, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Perlindungan konsumen harus jadi concern utama," kata Sudaryatmo.
Menurut dia, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi pengguna layanan telekomunikasi Telkomsel. Konsumen diminta hati-hati setelah terkuaknya indikasi tidak aman atas operator seluler tersebut.
"Penyadapan ini sangat merugikan konsumen, Telkomsel harus bisa menjelaskan ini ke publik," kata Sudaryatmo.
Sepanjang 2013, Australian Signals Directorate mendapatkan hampir 1,8 juta kunci enskripsi induk yang digunakan operator selular Telkomsel untuk melindungi percakapan pribadi dari pelanggannya. Intelijen Australia juga membongkar semua enskripsi yang dilakukan Telkomsel. Data pengguna telepon seluler pada 2012 menunjukkan, Telkomsel memiliki 121 juta pelanggan atau menguasai sekitar 62 persen pasar.
Khusus untuk Indonesia, bila bocoran Snowden menyatakan penyadapan dilakukan kepada para pejabat, bocoran terbaru memperlihatkan, kegiatan penyadapan oleh AS dan Australia sudah merasuk ke komunikasi pribadi pelanggan selular di Indonesia melalui Telkomsel.
Intersepsi Australia atas layanan telekomunikasi berbasis satelit di Indonesia dilakukan melalui Shoal Bay Naval Receiving Station, fasilitas intersepsi satelit yang berlokasi dekat Darwin. AS dan Australia juga mengakses panggilan telepon dan lalu-lintas internet yang dilakukan menggunakan kabel bawah laut yang beroperasi melalui dan ke Singapura.
 "Dari ulasan berita diatas seharusnya Mahkamah Pidana Internasional yaitu Pengadilan Kriminal Internasional mengusut hal ini dan mengadilinya karena hal ini sudah menyangkut HAM suatu negara. Bahkan PBBpun harusnya ikut campur tangan"



Sumber : 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar