Rabu, 18 Maret 2015

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

UU ITE ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal

Bab 1 – Tentang Ketentuan Umum, Yang menjelaskan istilah–istilah teknologi informasi menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Bab 2 – Tentang Asas Dan Tujuan, Yang menjelaskan tentang landasan pikiran dan tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 3 – Tentang Informasi, Dokumen, Dan Tanda Tangan Elektronik, Yang menjelaskan sahnya secara hukum penggunaan dokumen dan tanda tangan elektronik sebagai mana dokumen atau surat berharga lainnya.
Bab 4 – Tentang Penyelenggaraa Sertifikasi Elektronik Dan Sistem Elektronik, Menjelaskan tentang individu atau lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik dan mengatur ketentuan yang harus di lakukan bagi penyelenggara sistem elektronik.
Bab 5 - Tentang Transaksi Elektronik, Berisi tentang tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik.
Bab 6 – Tentang Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, Dan Perlindungan Hak Pribadi, Menjelaskan tentang tata cara kepemilikan dan penggunaan nama domain, perlindungan HAKI, dan perlindungan data yang bersifat privacy.
Bab 7 - Tentang Perbuatan Yang Dilarang, Menjelaskan tentang pendistribusian dan mentransmisikan informasi elektronik secara sengaja atau tanpa hak yang didalamnya memiliki muatan yang dilarang oleh hukum.
Bab 8 - Tentang Penyelesaian Sengketa, Menjelaskan tentang pengajuan gugatan terhadap pihak pengguna teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab 9 – Tentang Peran Pemerintah Dan Peran Masyarakat, Menjelaskan tentang peran serta pemerintah dan masyarakat dalam melindungi dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 10 – Tentang Penyidikan, Bab ini mengatur tata cara penyidikan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang ITE sekaligus menentukan pihak-pihak yang berhak melakukan penyidikan.
Bab 11 - Tentang Ketentuan Pidana, Berisi sanksi-sanksi bagi pelanggar Undang-Undag ITE.
Bab – 12 Tentang Ketentuan Peralihan, Menginformasikan bahwa segala peraturan lainnya dinyatakan berlaku selama tidak bertentangan dengan UU ITE.
Bab 13 – Tentang Ketentuan Penutup, Berisi tentang pemberlakuan undang-undang ini sejak ditanda tangani presiden.

(Selengkap nya tentang UU ITE Dapat di lihat di : www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf


Menurut saya yang berhubungan dengan Undang-undang ITE adalah pencemaran nama baik di dunia maya yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”



SUMBER :
http://www.gresnews.com/berita/tips/219297-hukum-pencemaran-nama-baik-di-dunia-maya/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar