Jumat, 28 Juni 2013

Definisi Uang, Kebijakan Moneter, dan Lembaga Keuangan

  • Pengertian Uang


Kegiatan masyarakat senantiasa berhubungan dengan uang. Uang adalah suatu alat untuk melakukan tukar-menukar dan juga untuk melaksanakan kegiatan ekonomi lainnya. Untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang meliputi konsumsi, distribusi, dan produksi diperlukan suatu benda atau alat yang berfungsi untuk mengukur, menukarkan, dan sekaligus melakukan pembayaran dalam pembelian barang dan jasa. Uang digunakan oleh konsumen untuk membeli barang dan jasa yang diperlukan. Dalam distribusi uang diperlukan untuk membeli barang guna dijual kembali. Bagi produsen, uang diperlukan untuk membeli bahan-bahan baku yang kemudian diolah menjadi barang siap pakai yang dijual kepada masyarakat. Berikut ini macam-macam definisi uang:



  1. Secara umum, uang adalah suatu alat yang diterima dan dapat mempermudah proses tukar menukar.
  2. Menurut fungsinya, uang adalah suatu benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
  3. Menurut hukumnya, uang adalah benda yang ditetapkan undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah.
  4. Menurut nilainya, uang adalah satuan hitung yang dapat digunakan untuk menyatakan nilai. 


Dengan demikian, pengertian uang adalah suatu benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam bermacam-macam transaksi pada daerah tertentu yang keberadaan serta penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


  • SYARAT-SYARAT UANG

Agar uang dapat diberlakukan sebagai alat tukar dalam perekonomian, uang harus memenuhi syarat psikologis dan teknis. Syarat psikologis, yaitu uang harus dapat memuaskan keinginan orang yang memilikinya. Adapun syarat teknis uang sebagai berikut:

  1. Tahan lama, artinya tidak mudah rusak (durability).
  2. Nilainya tetap, artinya nilai sekarang sama dengan masa yang akan datang sehingga masyarakat percaya bahwa menyimpan uang tidak akan rugi (stability of value).
  3. Mudah dibawa ke mana-mana, artinya jika melakukan transaksi dalam jumlah yang besar, pemilik uang tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran (portability).
  4. Mudah dibagi, artinya dalam melakukan transaksi sekecil apa pun, uang mempunyai pecahan dan nilainya tidak berkurang (divisibility).
  5. Adanya kelangsungan pemakaian (kontinuitas).
  6. Disenangi umum (acceptability).



  • FUNGSI UANG


Dalam perekonomian modern, uang mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi asli dan turunan. Fungsi asli uang sebagai berikut:



  1. Alat tukar, maksudnya uang memungkinkan seluruh transaksi dilakukan.
  2. Alat satuan hitung (pengukur nilai), maksudnya uang digunakan untuk menghitung harga sebuah barang.


Fungsi turunan uang sebagai berikut:

  1. Alat penimbun kekayaan (alat untuk menabung), maksudnya uang tidak hanya memberi kebebasan kepada masyarakat untuk memilih apa yang akan dibeli, tetapi juga untuk menentukan kapan mau membeli sesuatu. Oleh karena itu, timbullah keinginan masyarakat untuk tidak segera menggunakan uang, tetapi menyimpan dalam bentuk tabungan atau deposito yang sewaktu-waktu dapat diambil kembali untuk dibelikan barang dan jasa.
  2. Alat pemindah kekayaan, maksudnya uang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain.
  3. Standar pembayaran yang ditangguhkan, maksudnya uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.


Transaksi perekonomian yang sudah berkembang banyak sekali.dilakukan dengan pembayaran dikemudian hari atau kredit. Penggunaan uang sebagai alat perantara dalam tukar-menukar dapat mendorong perkembangan perdagangan yang bersifat demikian karena para penjual akan lebih merasa yakin bahwa pembayaran yang ditunda itu sesuai dengan yang diharapkannya. Dengan kata lain, mutu benda yang akan diperolehnya di masa yang akan datang sebagai pembayaran penjualannya, yaitu uang.

  • JENIS-JENIS UANG

Uang yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari dapat dikelompokan berdasarkan sejumlah kriteria sebagai berikut :

Berdasarkan Bahan
  1. Uang Logam, yaitu uang yang dibuat dari logam.
  2. Uang Kertas, yaitu uang yang dibuat dari kertas.


Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkan
  1. Uang Kartal, yaitu mata uang logam dan kertas yang dikeluarkan oleh bank sentral (pemerintah) dan berlaku umum dimasyarakat.
  2. Uang Giral (Giro = simpanan di bank), yaitu dana yg disimpan pada rekening Koran (demand deposit) di bank-bank umum yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek, bilyet giro atau perintah membayar. Jadi, uang giral dikeluarkan oleh bank umum.

Berdasarkan nilai
Berdasarkan perbandingan antara nilai bahan dan nilai daya belinya, uang dapat dikeompokan sebagai beriku :
  1. Bernilai penuh, yaitu uang yang bahannya (nilai intrinsic) sama dengan nilai nominalnya.
  2. Tidak bernilai penuh, yaiut uang yang nilai bahannya (nilai intrinsic) tidak sama dengan nilai nominalnya. Misalnya, nilai kertas yang digunakan untuk membuat uang Rp. 10.000,00, nilai bahan kurang dari Rp. 10.000,00.


Berdasarkan pemakai
Berdasarkan pemakaian di luar negeri, uang dibedakan sebagai berikut :
  1. Internal value, yaitu kemampuan uang untuk membeli barang-barang dalam suatu Negara.
  2. Eksternal value,yaitu kemampuan uang untuk ditukar dengan uang asing. Misalnya Rp. 7.200,00 sama dengan US $1,00.



  • PENGERTIAN BANK

Bank berasal dari bahasa Yunani, banco, yang berate “meja” (meja tersebut digunakan untuk tempat tukar-menukar uang). Mula-mula pekerjaan bank adalah sebagai pedagang uang, yaitu menbeli dan menjual uang logam (emas atau perak). Kegiatan sang pedagang uang bertambah dengan menerima titipan simpanan uang logam dari masyarakat. Sebagai tanda bukti penyimpanan, pedagang uang memberikan nota emas Smith (Gold Smith Notes), yang sekarang dikenal dengan uang giral. Selanjutnya pedagang uang memberikan pinjaman uang kepaa orang yang memerlukan.

Selain menghimpun atau menyalurkan dana dari atau ke masyarakat bank juga memberikan pelayanan (jasa) dalam bidang keuangan lainnya kepada masyarakat.

BANK SENTRAL
Bank sentral yang memerlukan lembaga Negara independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan undang-undang.
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia (UU. R.I. No. 23 Tahun 1999)
Tujuan bank Indonesian adalah, mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak dari perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang Negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Pengendalian moneter dilakukan dengan cara operasi pasar terbuka di pasar uang (baik rupiah maupun valuta asing) dan penetapan tingkat diskonto.
Mengatur dan menjada kelancaran system pembayaran. Untuk tugas ini Bank Indonesia berwenang memberikan persetujuan atas penyelenggaraan jasa system pembayaran, mewajibkan penyelenggaraan jasa system pembayaran untuk memberikan laporan egiatan, dan menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Mengatur dan mengawasi bank. Untuk tuga ini, Bank Indonesia berwenang memberikan dan mencabut izin usaha baik, memberikan izin pembukaan, penutupan, pemindahan kantor bank, dan memberikan persetujuam atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum, dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri atas seorang gubernur, seorang deputi gubernur senior dan sekurang-kurangnya empat orang atau sebanyak-banyaknya tujuh orang deputi gubernur. Apabila gubernur atau deputi gubernur senior berhalangan maka gubernur atau deputi gubernur senior menunjuk seorang deputi gubernur untuk memimpin dewan gubernur. Gubernur, deputi gubernur senior dan deputi gubernur diusulkan dan diangkat oleh presiedn dengan persetujuan DPR. Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.  Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya dua triliun rupiah.



BANK UMUM
Bank umum adalah bank yang dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposit berjangka dan tabungan, emberikan pinjaman dan jasa lintas pembayaran dalam bidang keuangan kepada masyarakat.


  • PENGERTIAN KEBIJAKAN MONETER

Kestabilan moneter Negara sedang berkembang aalah suatu kondisi yang memperlihatkan jumlah uang yang beredar mencukupi untuk mendukung seluruh transaksi dalam perekomonian. Dalam kondisi tersebut, jumlah uang yang beredar tidak berlebihan maupyn kurang. Kebijakan moneter adalah tindakan penguasa moneter (biasanya bank sentral) untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar. Perubaha uang yang beredar itu pada akhirnya alan mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat.


  • MACAM KEBIJAKAN MONETER

Bila jumlah uang beredar dalam masyarakat berlebihan atau berkurang, penguasa moneter (Bank Indonesia) dapat melakukan tindakan sebagai berikut :

Operasi Pasar Terbuka
Pada polotik pasar terbuka (open market policy), bank sentral sebagai penguasa moneter membeli surat-surat berharga di pasar modal jika jumlah uang yang beredar terlalu sedikit. Sebaliknya, bank sentral menjual surat-surat berharga ke pasar modal jika jumlah uang beredar terlalu banyak. Surat-surat berharga yang diperjual-belikan adalah Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Kebijakan Diskonto
Pada politik diskonto (discount policy), bank sentral menetapkan suku bunga pada tingkat tertentu.
  1. Menaikan suku bunga : Suku bunga dinaikan jika jumlah uang beredar dalam masyarakat berlebihan. Dengan naiknya suku bunga, masyarakat akan berlomba-lomba menabung unag di bank. Di pihak lain, para pengusaha mengurangi investasi yang dibiayai dengan pinjaman.
  2. Menurunkan suku bunga : Suku bunga diturunkan jika jumlah uang yang beredar dalam masyarakat kurang. Penurunan suku bunga akan mendorong pengusaha mengadakan investasi dengan meminjam uang dari bank.


Kebijakan perubahan cadangan minimum
Cadangan minimum (minimum reserves requirements) adalah perbandingan antara uang tunai yang ditahan perbankan (atau yang tidak dipinjamkan kepada nasabah) dengan jumlah simpanan para nasabah. Simpanan nasabah meliputi giro, deposit berjangka, sertifikat deposito, tabungan.
  1. Menaikan cadangan minimum : Cadangan minimum dinaikan bila jumlah uang yang beredar berlebih. Peningkatan cadangan minimum berarti membatasi jumlah uang yang bisa dipinjamkan ke nasabah sehingga kemampuan bank member kredit berkurang.
  2. Menurunkan cadangan minimum : Cadangan minimum diturunkan jika jumlah uang yang beredar dianggap tidak mencukupi. Penurunan cadangan minimum berarti memperbesar jumlah uang yang bisa dipinjamkan ke nasabah sehingga kemampuan bank umum member kredit bertambah.


Batas maksimum pemberian kredit
Bank sentral menetapkan batas maksimum pemberian kredit kepada nasabah. Misalnya 80% dari surat-surat berharga yang dibeli oleh pedagang surat-surat berharga dibiayai dengan dana sendiri, sedangkan 20% sisanya dibiayai dengan meminjam dana ke bank. Jika jumlah uang beredar melebihi kemampuan ekonomi, bank menaikan batas maksimum pemberian kredit. Sebaliknya, jika jumlah uang beredar kurang, bank sentral menurunkan batas maksimum pemberian kredit.

Moral suasion (Dorongan moral)
Bank sentral melalui media masa mempengaruhi setiap lembaga meneter dan individu yang bergerak dalam bidang moneter melalui pidato, pengumuman atau surat edaran, supaya mereka bersikap sesuai dengan yang dikehendaki penguasa moneter.


  • TUJUAN KEBIJAKAN MONETER

Kebijakan moneter bertujuan untuk mencapai kestabilan ekonomi yang diwujudkan dalam kestabilan harga-harga barang, sehingga iklim berusaha terkondisi sedemikian rupa dan pada gilirannya tercapai peningkatan kegairahan berusaha. Tujuan kebijakan moneter meliputi hal-hal berikut :
  1. Stabilan Ekonomi
  2. Kesempatan Kerja
  3. Kestabilan Harga
  4. Neraca Pembayarn Internasional




SUMBER : 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar