Jumat, 13 Januari 2012

Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) di Indonesia

    Indonesia sebagai salah satu negara penganut welfare state menjadikan kesehatan sebagai salah satu pelayanan sosial. Di Indonesia kesehatan merupakan hak setiap warga negaranya, hal tersebut tertuang dalam amandemen UUD 1945 pasal 28-H dan UU No. 23 Tahun 1992. Sebelum tahun 1992 jaminan kesehatan yang diberikan hanya sebatas bagi pegawai negeri, sedangkan untuk masyarakat sipil jaminan kesehatan lebih pada pembiayaan sendiri seperti asurasi swasta. Kemudian melalui UU No. 3 Tahun 1992 muncul Jaminan Kesehatan Tenaga Kerja (JKTK) dan melalui UU No. 23 muncul jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat (JPKM). Dari beberapa program yang ada tersebut terlihat bahwa pemerintah berusahan memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga. Pada saat ini pengembangan jaminan pelayanan kesehatan yang ada di Indonesiadiantaranya sebagai berikut : 
  • Jaminan Pemeliharan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK-Gakin) 
  • Pengembangan Jaminan Kesehatan (JK) sebagai salah satu sistem jaminan sosial nasional. 
  • Jaminan kesehatan berbasis sukarela seperti asuransi kesehatan komersial dan jaminan kesehatan masyarakat (JPMK) sukarela 
  • Pengembangan jaminan kesehatan informal seperi jaminan kesehatan mikro (danasehat) dan dana sosial masyarakat.
       
Logo JAMKESMAS Indonesia

        Anggaran APBN untuk kesehatan pada tahun 2010 ini sekitar Rp. 21 trilliun dimana dana tersebut akan dialokasikan untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS). Di Indonesia pelayanan kesehatan di berikan kepada masyarakat miskin dan pegawai negeri melalui PT. Askes dan sistem pelayanan kesehatan diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Jaminan kesehatan kepada rakyat miskin dikenal dalam program Asuransi Kesehatan Rakyat Miskin(ASKESKIN) dan saat ini sudah berganti nama menjadi Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS). Jamkesmas merupakan program dari pemerintah sebagai salah satu bentuk pelayanan sosial bidang kesehatan bagi masyarakat miskin dan merupakan sebuah kebijakan dari pemerintah yang pro-poor . Dengan diberlakukannya Jamkesmas ini diharapkan masyarakat miskin tetap bisa mengakses kesehatan mengingat mahalnya biasa kesehatan saat ini. Dalam program ini masyarakat diharapkan bisa mendapatkan keringanan pembayaran dan bahkan bisa gratis bagi yang benar-benar tidak mampu
         
       Walaupun keliahatanya program pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia cukup memadai akan tetapi tidak pada pelaksanaannya. Kenyataan yang terjadi dilapangan bahwa tidak semua penduduk miskin mendapatkan pelayanan Jamkesmas dikarenakan mereka tidak terdaftar. Saat ini masih banyak didapati penduduk miskin yang tidak bisa mengakses kesehatan melalui Jamkesmas, selain itu program ini belum merata pada wilayah Indonesia bagian timur. Hal tersebut menunjukan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah masih belum merata. Permasalahan lain yang timbul dalam akses pelayanan kesehatan ini mengenai kualitasdari pelayanan kesehatan tersebut. Seperti yang telah diketahui bahwa para pengguna dariJamkesmas ini kebanyakan adalah masyarakat miskin, dan pelayanan yang diberikan kepada para pengguna Jamkesmas ini berbeda dengan pasien yang tidak menggunakan Jamkesmas.Kebanyakan para pengguna layanan kesehatan melalui Jamkesmas mendapat perlakuan yangkurang mulai dari prosedur hingga pelayanan. Prosedur yang harus dilewati untuk dapat menggunakan Jamkesmas ini sangat berbelit-belit sehingga menyusahkan dalam hal ini misalnya saja pasien pengguna Jamkesmas dalam keadaan kritis dan harus mendapatkan pelayanan segera, namun yang terjadi pasien tersebut harus bersabar dulu untuk mendapatkan pelayanan dan harus mengurus administrasi. Sering kali juga masih ditemui dokter dalammelayani pasien yang menggunakan Jamkesmas berbeda kesigapannya dalam bereaksi.Kemudian untuk ruang perawatan bagi masyarakat miskin yang menggunakan Jamkesmassangatlah tidak nyaman, mereka mendapat ruang kelas III dengan fasilitas lebih rendah jika dibandingan dengan standar internasional.

Antrian Masyarakat di Rumah Sakit

         Kelemahan lain dari jaminan untuk rakyat miskin ini tidak bisa diakses disemua Rumah Sakit yang ada, jaminan kesehatan ini hanya bisa digunakan di rumah sakit milik pemerintahdan rumah sakit swasta yang berkerja sama dengan pemerintah saja, tentunya hal tersebut sangatlah tidak efektif dan efisien. Ketidakdiaan informasi atau pembekalan yang jelas kepada masyarakat luas membuat masyarakat terombang-ambing dan tidak tahu harus mulai dari mana penggunaan prosedurnya. Selain itu mengenai obat-obatan yang digunakan dalam jaminan kesehatan ini, tidak semua obat ditanggung oleh pemerintah artinya jika ada masyarakat miskin yang membutuhkan obat diluar daftar tertanggung maka mereka harus membeli sendiri obat tersebut. Dibandingkan dengan New Zealand jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah Indonesia kepada masyarakat miskin masih jauh dari kata layak. Di Indonesia pemberian jaminan kesehatan baru terbatas pada orang miskin saja, padahal seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 28-H yang menyatakan diaman setiap warga negara berhak mendapat jaminan sosial termasuk didalamnya adalah kesehatan. Sehingga pada kenyataan yang terjadi dilapangan masalah jaminan kesehatan belum berjalan dengan baik karena belum semua penduduknya mendapatkan akses tersebut. Selain itu untuk sistem penjaminan kesehatan bagi para pegawai di negara ini baru terbatas bagi pegawai negeri saja, untuk pegawai swasta penjaminan kesehatan dilakukan secara personal melalui asuransi personal. Mengenai asuransi yang diberikan kepada pegawai negeri juga belum cukup memadai walaupun istri dan beberapa orang anak ikut mendapatkan penjaminan kesehatan, akan tetapi asuransitersebut hanya memberikan potongan biaya yang tidak seberapa. Permasalahan lain yang ada,teryata samapai saat ini masih banyak dijumpai pegawai negeri yang belum memiliki ASKES (Asuransi Kesehatan) padahal mereka sudah berkerja bertahun-tahun. Hal-hal yang telahditunjukan diatas menunjukan bahwa pelaksanaan pelayanan dibidang kesehatan masih sangat membutuhkan perbaikan karena secara keseluruhan belum terlaksana dengan baik.



*************************************


PENDAPAT PRIBADI

        Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) di Indonesia Saya rasa masih kurang baik dibandingkan dengan negara berkembang lainnya, seperti Malaysia, Brunnei Darussalam, India , dan sebagainya. karena menurut Saya, untuk mendapat Jaminan Kesehatan tersebut masih sangat sulit didapatkan. padahal yang sangat membutuhkan jaminan tersebut adalah rakyat kurang mampu. ada saja persyaratan yang berbelit-belit harus dilaksanakan oleh mereka. bila dilihat dari awal perencenaan JAMKESMAS adalah usaha pemerintah dalam membantu rakyat kurang mampu untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang menunjang bagi mereka. akan tetapi, dalam pelaksanaannya masi jauh dari perkiraan. karena seperti yang sudah Saya katakan bahwa persyaratan untuk mendapatkannya terbilang sangat rumit. contohnya adalah meminta surat keterangan tidak mampu kepada RT dan kecematan setempat, belum lagi saat memintanya ada BIAYA TAK TERDUGA yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum pegawai pemerintah. kalaupun masyarakat kurang mampu tersebut telah mendapatkan JAMKESMAS atau ASKES (Asuransi Kesehatan), itu masih tidak seimbang dengan pelayanan yang mereka dapatkan. karena masih kurangnya sumber dana, sumber daya manusia (SDM), dan faktor lingkungan yang belum menunjang. kesehatan lingkungan itu adalah faktor terpenting dalam sebuah negara yang dapat menunjang kesejahteraan negara tersebut.


SUMBER : http://www.scribd.com/doc/39960662/ADM-SOS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar